Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Ujian madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal. 


Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik. 

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian madrasah.

Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah

Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah: 
1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik 
2. Salah satu syarat penentuan kelulusan 

Pengertian 

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan: 
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran 
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM. 
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  5. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku. 
  6. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia. 
  7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 
  8. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi. 
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kabupaten/Kota.
Prosedur Operasional Standar tersebut disusun sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan madrasah dalam melaksanakan Ujian Madrasah secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (POS UM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan UM. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.