Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 | Standar Pengelolaan Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah kembali menerbitkan regulasi terbaru permendikdasmen nomor 26 tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada pendidikan untuk anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah, dengan pertimbangan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu menyusun standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.


Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.

2. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

3. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.

6. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

8. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah dari setiap jenis pendidikan.

9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

Pasal 2 

Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal.

Pasal 3

(1) Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
a. perencanaan kegiatan pendidikan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
c. pengawasan kegiatan pendidikan.

(2) Standar Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada:
a. PAUD;
b. jenjang Pendidikan Dasar; dan
c. jenjang Pendidikan Menengah.

(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebagai satu kesatuan proses penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan. 

(4) Standar Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. 

(5) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan pengelolaan sistem informasi.

Jumlah Murid Per Rombongan Belajar

Jumlah Murid per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
  • 10 (sepuluh) Murid untuk PAUD dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
  • 12 (dua belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
  • 15 (lima belas) Murid untuk PAUD dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • 28 (dua puluh delapan) Murid untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
  • 32 (tiga puluh dua) Murid untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
  • 36 (tiga puluh enam) Murid untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
  • 5 (lima) Murid untuk sekolah dasar luar biasa;
  • 8 (delapan) Murid untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
  • 20 (dua puluh) Murid untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
  • 25 (dua puluh lima) Murid untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • 30 (tiga puluh) Murid untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Jumlah Rombongan Belajar dalam Satuan Pendidikan

Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • PAUD berjumlah maksimal 16 (enam belas) rombongan belajar;
  • Sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah maksimal 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
  • Sekolah dasar luar biasa berjumlah maksimal 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
  • Sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah maksimal 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
  • Sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
  • Sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah maksimal 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
  • Satuan Pendidikan penyelenggara program pendidikan kesetaraan berjumlah maksimal 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.
Untuk selengkapnya tentang Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dapat anda baca pada link berikut ini.


Baca Juga

Lampiran Standar Pengelolaan : Baca / Unduh

Demikian informasi tentang Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, semoga dapat bermanfaat.