Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah (AM)

Table of Contents

Dadanby - Tata tertib merupakan salah satu norma aturan yang penting dibuat dan diketahui oleh semua warga sekolah terutama bagi peserta didik, apalagi tata tertib yang berkaitan dengan kegiatan ulangan atau ujian-ujian penting seperti pelaksanaan Asesmen Madrasah. 

Kegiatan Asesmen ini adalah titik akhir yang menentukan bagi siswa untuk itu pelaksanaannya harus di adakan dengan kedisiplinan. 

Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah (AM)

Berikut adalah tata tertib peserta Asesmen Madrasah (AM) yang sudah umum dibuat agar dipatuhi oleh semua peserta Asesmen Madrasah, antara lain:

1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk di bunyikan, yakni 10 (sepuluh) menit sebelum AM dimulai.

2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti AM setelah mendapat izin dari ketua panitia AM tanpa diberi perpanjangan waktu.

3. Peserta AM dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.

4. Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang Asesmen.

5. Peserta AM membawa alat tulis dan kartu peserta Asesmen.

6. Peserta AM mengisi daftar hadir.

7. Peserta AM mengisi identitas pada LJAM secara lengkap dan benar.

8. Asesmen yang dilaksanakan berbasis komputer, peserta AM mengisi identitas pada aplikasi Asesmen berbasis komputer.

9. Peserta AM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

10. Peserta AM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai Asesmen.

11. Selama AM berlangsung, peserta AM hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.

12. Peserta AM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti AM mata pelajaran yang terkait.

13. Peserta AM yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu AM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu Asesmen.

14. Peserta AM berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu berakhir dan meletakan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.

15. Selama AM berlangsung peserta dilarang:
  • Menanyakan jawaban soal pada siapapun
  • Bekerja sama dengan peserta lain
  • Memberi tahu atau menerima bantuan dalam menjawab soal
  • Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
  • Menggantikan atau digantikan orang lain

16. Meninggalkan ruang AM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang Asesmen mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta AM.

17. Peserta AM yang melanggar tata tertib Asesmen, diberi peringatan/ teguran oleh pengawas ruang AM dan dicatat dalam berita acara AM.

Demikian contoh tata tertib peserta Asesmen Madrasah (AM).
Dan's
Dan's العِلْمُ صَيْدٌ وَ الْكِتَابَةُ قَيْدُهُ

Post a Comment