Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah (AM)

Table of Contents

Dadanby - Tata tertib pengawas adalah salah satu peraturan yang cukup penting dibuat agar diketahui oleh semua pengawas Asesmen Madrasah di setiap sekolah-sekolah, apalagi tata tertib yang berkaitan dengan kegiatan ulangan atau ujian-ujian penting seperti pelaksanaan Asesmen Madrasah.

Kegiatan Asesmen Madrasah ini merupakan titik akhir yang menentukan bagi para siswa untuk itu pelaksanaannya harus di adakan dengan tertib dan aman. Berikut adalah tata tertib pengawas Asesmen Madrasah (AM) yang sudah umum dibuat.

Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah (AM)

1. Persiapan AM

a. Pengawas AM berpakaian rapi dan sopan
b. Lima belas (15) menit sebelum Asesmen dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas AM.
c. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia penyelenggara AM.
d. Pengawas ruang menerima bahan AM dari panitia, berupa naskah soal AM, LJAM, amplop LJAM, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan AM, serta lem (asesmen dalam bentuk kertas)
e. Pengawas ruang menandatangani Pakta Integritas/ Berita Acara.

2. Tugas pengawas AM

a. Pengawas AM dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang AM (kecuali peralatan elektronik pendukung Asesmen Berbasis Komputer)

b. Pengawas ruang AM masuk ke dalam ruang AM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan Asesmen untuk:
  • Memeriksa kesiapan ruang Asesmen, meminta peserta untuk memasuki ruang Asesmen dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
  • Memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan.
  • Membacakan tata tertib
  • Meminta peserta AM menandatangani daftar hadir
  • Membagikan LJAM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor Asesmen, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan)
  • Memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar
  • Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan Asesmen, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta Asesmen, dan
  • Membagikan naskah soal dengan cara meletakan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta Asesmen tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
  • Mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal
  • Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal, dan
  • Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d. Kelebihan soal selama AM berlangsung tetap disimpan di ruang Asesmen dan dituangkan dalam berita acara.

e. Selama AM berlangsung pengawas ruang wajib:
  • Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AM.
  • Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
  • Melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang AM.
f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk dan/ atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

g. Lima menit sebelum waktu Asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta AM bahwa waktu tinggal lima menit.
 
h. Setelah waktu AM selesai, pengawas ruang:
  • Mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal
  • Mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJAM di atas meja masing-masing dengan rapi.
  • Mengumpulkan LJAM dan naskah soal.
  • Menghitung jumlah LJAM sama dengan jumlah peserta.
  • Mempersilakan peserta meninggalkan ruang Asesmen.
i. Pengawas ruang AM menyerahkan LJAM dan naskah soal AM kepada panitia AM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan AM.

j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran/ peringatan oleh kepala madrasah dan/ atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian bahasan tata tertib pengawas Asesmen Madrasah (AM).
Dan's
Dan's العِلْمُ صَيْدٌ وَ الْكِتَابَةُ قَيْدُهُ

Post a Comment