Macam-macam Zakat, Rukun, Syarat dan Hikmahnya

Ajaran Islam telah mengajarkan kepada seluruh pemeluknya agar senantiasa mengeluarkan sedikit dari harta yang dimilikinya yang dinamakan dengan nama zakat, zakat ini wajib dikeluarkan apabila harta benda yang dimiliki seseorang tersebut telah mencapai nisab zakat. 


Mengeluarkan zakat bagi seseorang yang sudah mampu mengeluarkan zakatnya itu suatu hal yang diwajibkan, karena hal itu akan menjadi dosa bila tidak dilaksanakan. Adapun sebaliknya jika dilaksanakan maka itu akan menjadi amal pahala kebaikan buat dirinya. Secara garis besar, zakat dalam Islam terbagi dua bagian, yaitu : zakat fitrah dan zakat Mal. 

1. Zakat Fitrah

Secara bahasa fitrah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu'ain atau wajib bagi setiap muslim dan Muslimah, sebagaimana Firman Allah Swt.:

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dalam Hadis lain:

Artinya: Dari Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha‟ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, lakilaki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat Id. (HR. Al-Bukhari).

Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya Idul Fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut. Dan zakat fitrah harus memenuhi rukun-rukun tertentu, yakni:

a. Rukun Zakat Fitrah
  1. Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah Swt.
  2. Ada pemberi zakat fitrah (muzakki)
  3. Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
  4. Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkanb.
b. Syarat wajib zakat fitrah
  1. Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat.
  2. Orang tersebut berjumpa dengan Ramadhan dan ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
  3. Mempunyai kelebihan harta atau makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.
  4. Berupa makanan pokok penduduk setempat.
c. Waktu membayar zakat fitrah
  1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, ketika sesorang menjumpai Ramadhan walaupun sesaat dansebagaian bulan Syawal.
  3. Waktu yang dainjurkan yaitu setelah shalat shubuh, sebelum pelaksaan Shalat Id.
  4. Waktu makruh, yaitu menunaikan zakat setelah shalat Idul Fitri.
  5. Waktu yang haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri.
d. Ukuran zakat fitrah yang wajib dibayarkan

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah dengan beras. Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha‟ yaitu sekitar 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.

2. Zakat Mal 

Tahukah kamu apa zakat mal itu? Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut istilah zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam. 

Pendapat lain mengatakan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah mencapai satu tahun. Adapun tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam. Allah Swt. berfirman:

وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ

Artinya: Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Azzariyat: 19)

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Attaubah : 103)

a. Syarat Wajib Zakat Mal
  1. Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat merupakan ibadah yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim
  2. Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal
  3. Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun memiliki harta yang mencapai nisab
  4. Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta yang sudah mencapai nisab atau ukuran wajib zakat harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
  5. Sudah mencapai nisab
  6. Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian
  7. Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
  8. Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
b. Macam-macam harta yang wajib dizakati

1) Emas dan perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak sehingga penentuan nisab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.

وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ....

Artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 34)


2) Harta Perdagangan (Tijaarah)

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik dilakukan oleh perorangan (individu) maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:


Contoh: Pak Zaidan mulai membuka toko dengan modal Rp. 300 juta pada bulan Ramadhan 1440 H. Pada bulan Ramadhan 1441 H, perincian zakat barang dagangan Pak Zaidan sebagai berikut:

- Nilai barang dagangan = Rp.150.000.000
- Uang yang ada = Rp. 10.000.000
- Piutang = Rp.10.000.000
- Utang = Rp. 20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1441 H)

Perhitungan Zakat = (Rp.150.000.000 + Rp.10.000.000 + Rp.10.000.000 – Rp. 20.000.000) x 2,5% = Rp. 150.000.000 x 2,5% = Rp. 3.750.000

3) Hasil tanaman (buah-buahan dan biji-bijian)

Hasil pertanian atau tanaman wajib dizakati dengan tiga syarat. Pertama, tanaman merupakan jenis tanaman yang banyak ditanam oleh masyarakat. Kedua, tanaman merupakan jenis makanan pokok. Ketiga, telah mencapai nisab yaitu 5 wasaq (sekitar 750 kg tanpa kulit). Zakat pertanian dibayarkan setiap panen, tidak menunggu satu tahun.

Adapun kadar zakat pertanian adalah 10% apabila sistem pengairannya atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau perkebunan sistem pengairannya tidak alami tetapi dengan mengelurkan biaya, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.


5) Binatang ternak

a) Unta

Nisab unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya bertambah. Untuk memudahkan memahami perkembangan zakat unta perhatikan table berikut:


b) Sapi/kerbau

Nisab sapi/kerbau disetarakan dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 30 ekor sapi/kerbau, ia telah terkena kewajiban zakat.


c) Kambing

Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor. Artinya, apabila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing atau domba, maka ia telah wajib mengeluarkan zakatnya.


d) Barang Tambang Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya. Nisab barang tambang adalah 2,5 %.

e) Barang Temuan atau Harta Terpendam Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Nisab barang temuan/ adalah 2,5 %. Sabda Nabi Saw.:

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. berkata,: Rasulullah Saw. bersabda: "(Kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung), (kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung), dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya.”. (HR. Al-Bukhari)

Hikmah Zakat 

Sangatlah banyak hikmah dan manfaat zakat. Zakat bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan ekonomi umat. Seorang anak yang tadinya putus sekolah bisa kembali belajar di sekolah/madrasah karena menerima zakat. Keluarga yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan atau hidupnya serba pas-pasan, bisa memiliki usaha yang mandiri karena zakat.

Seorang ibu yang sebelumnya tidak bisa membantu suaminya bekerja, kini bisa berwirausaha di rumah tanpa meninggalkan kewajibannya karena zakat. Bahkan, seorang yang sebelumnya adalah mustahik bisa saja menjadi muzakki karena zakat.

Bagi muzakki tentu juga memetik hikmah dan manfaat antara lain: zakat dapat membersihkan harta dan jiwa muzakki, menumbuhkan rasa syukur kepada Allah Swt., sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt dsb.

Sumber : Buku Fikih MTs Kelas 8, 
Penulis : Zainul Ma'arif
Dan's
Dan's Editor dan Content Writer

Post a Comment for "Macam-macam Zakat, Rukun, Syarat dan Hikmahnya"