Ikrar Guru Indonesia

Sebagai tenaga pendidik yang berada di negara kawasan Republik Indonesia, tentunya harus dapat menyatakan kesiapannya dalam rangka mengemban amanat pendidikan di Indonesia. Meskipun pada kenyataannya pada saat ini sebagian daripada tenaga pendidik yang berada di Indonesia belum menerima upah gaji yang sepadan dengan profesi yang di sandangnya itu.


Semua negara sudah mengetahuinya, bahwa maju dan mundurnya suatu negara itu tergantung dari para pemangku pendidikan di negaranya. Maka negara-negara yang bisa melihat masalah ini, segera memperbaiki taraf kehidupan para guru di negaranya agar para guru fokus pada pengelolaan pendidikannya.

Berdasarkan catatan di laman kompas.com bahwa pada tahun 2024 peringkat pendidikan negara Indonesia ini berada pada urutan ke-57 disusul dengan peringkat kesehatan 58 dari 203 negara yang ada di dunia. Atas dasar fakta ini, memperlihatkan bahwa seluruh elemen pemerintahan Indonesia masih mempunyai pekerjaan rumah yang besar untuk segera diselesaikan. 

Mengingat kondisi ini adalah permasalahan yang paling pokok dan mendasar yang harus segera di tangani oleh negara dengan sebaik-baiknya agar negara Indonesia menjadi negara yang maju dan terhormat dimata dunia.

Berikut adalah Ikrar Janji Setia Guru Indonesia

1. Kami Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kami Guru Indonesia adalah Pengembang dan Pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Pembela dan pengamal Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kami Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdasakan kehidupan bangsa.

4. Kami Guru Indonesia bersatu dalam suatu wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.

5. Kami Guru Indonesia menjungjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta Kemanusiaan.

Demikian ulasan tentang ikrar guru Indonesia sang pahlawan tanpa tanda jasa.

Post a Comment for "Ikrar Guru Indonesia"