Isi Naskah Teks Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Indonesia menjadi sebuah negara kesatuan dari sabang sampai merauke merupakan hasil dari jerih payah rakyat Nusantara yang ingin terbebas dari perilaku penjajahan bangsa-bangsa asing yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam baik yang ada di atas tanah maupun di dalam tanah. Atas dasar itulah maka seluruh pejuang kemerdekaan Indonesia bahu membahu mempertahankan tanah ibu pertiwi.
Dengan tekad yang kuat dan gigihnya perjuangan, akhirnya seluruh wilayah Nusantara dapat terbebas dari penjajahan bangsa-bangsa asing itu. Indonesia merdeka atas jerih payah rakyat Indonesia, Indonesia merdeka bukanlah sebuah pemberian namun murni berdiri diatas perjuangan bangsa Indonesia.
Seluruh rangkaian perjuangan rakyat Indonesia tersebut terabadikan dalam susunan undang-undang dasar negara Indonesia yang didalamnya terdapat Pancasila sebagai sila dasar negara yang akan menjadi pilar dasar serta pondasi bangsa Indonesia.
Berikut teks undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sewaktu di sekolah dasar dulu, teks undang-undasar dasar 1945 ini wajib dihafalkan oleh seluruh siswa, bahkan dijadikan sebagai ajang perlombaan antar siswa dan kelas. Jangan-jangan hari ini kita sudah lupa!?.
Post a Comment for "Isi Naskah Teks Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945"