Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19
Situasi pandemi covid-19 di Indonesia dan umumnya di seluruh dunia sepertinya masih belum menampakan tanda-tanda akan mereda, meskipun demikian proses pembelajaran untuk anak-anak peserta didik tidak boleh berhenti, apapun yang terjadi pihak pemerintah melalui kemendikbudristek terus berupaya mencari jalan tengah dalam upayanya mencari solusi terbaik untuk proses perjalanan pendidikan di Indonesia.
Dalam upayanya tersebut, maka untuk mengantisifasi terjadinya lonjakan kasus-kasus baru tentang penularan virus covid-19, pihak kemendikbudristek telah mengeluarkan kembali surat edaran tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 (empat) menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19).
Adapun isi surat edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022, memuat tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
c. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
d. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 (empat) Menteri.
Untuk selengkapnya lihatlah slide dibawah ini.
Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19"