SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B- 937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 Tanggal 19 Mei 2020 tentang sebagaimana pokok surat. Beserta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2791 tahun 2020 tentang Panduan kurikulum Darurat Pada Madrasah.
Dalam rangka optimalisasi kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada Masa Darurat Covid-19.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
- Membangun aplikasi elearning madrasah
- Menyediakan buku pelajaran elektronik
- Menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong berupa video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten e-learning
- Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik setiap hari Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan
- Kerja sama dengan Kedutaan Rusia pemanfaatan platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya. Upaya-upaya tersebut dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan di madrasah di masa darurat.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, diketahui bahwa belum semua madrasah dapat menjalankan kegiatan pembelajaran jarak jauh secara online/daring (dalam jaringan) secara penuh, dan sebagian besar menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh secara luring (luar jaringan).
Beberapa kendala antara lain :
- Keterbatasan SDM,
- Keterbatasan sarana berupa laptop atau HP yang dimiliki siswa,
- Kesulitan akses internet dan keterbatasan kuota internet siswa yang disediakan orang tuanya, dan sebagainya.
Disamping itu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama masa darurat Covid-19 antara satu madrasah dengan madrasah yang lainnya sangat bervariasi, sesuai dengan persepsi dan kesiapan masing-masing madrasah.
Implementasi Kurikulum Darurat pada Madrasah baik jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Intidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) menuntut adanya perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar.
Kegiatan pembelajaran tidak hanya dilaksanakan sepenuhnya di madrasah, tetapi siswa dapat belajar dari rumah. Kegiatan pembelajaran yang tadinya lebih banyak dilaksanakan secara tatap muka antara guru dengan siswa di kelas, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
Kegiatan belajar dari rumah menuntut adanya kolaborasi, partisipasi dan komunikasi aktif antara guru, orang tua dan siswa.
Agar kegiatan pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian agama Republik Indonesia menyusun Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, sebagai acuan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada masa darurat.
Untuk lebih jelasnya silahkan download tentang SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah, secara lengkap.
Demikianlah pembahasan mengenai Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Post a Comment for "SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah"